Berbicara tentang investasi dan Manfaat Reksa Dana, tentu saja salah satu instrumen investasi ini cocok bagi investor pemula. Sebelum memulai berinvestasi, Anda harus lebih dahulu mengetahui apa saja manfaat yang akan didapatkan.

Reksa dana merupakan sebuah wadah atau pola pengelolaan dana serta modal bagi beberapa investor yang hendak berinvestasi di dalam instrumen investasi di dalam Pasar Modal.

Caranya adalah dengan membeli beberapa unit penyertaan reksa dana. Dana ini nantinya akan dikelola Manajer Investasi atau MI dalam sebuah portofolio investasi. Portofolio ini dapat berupa saham, pasar uang, obligasi serta efek atau lainnya.

Terdapat setidaknya empat unsur penting di dalam reksa dana, yaitu kumpulan dana yang dimiliki oleh para investor, dana tersebut diinvestasikan pada sebuah efek atau instrumen investasi, dikelola oleh Manajer Investasi (MI) serta merupakan instrumen dalam jangka pendek hingga jangka panjang

Dikutip berbagai sumber, berikut ini merupakan manfaat yang bisa anda dapatkan jika berinvestasi reksadana:

  1. Kemudahan Berinvestasi
    Nominal penyertaan awal di reksa dana tidak terlalu besar. Saat ini hanya dengan dana sebesar Rp.100.000,- investor sudah bisa membeli produk reksa dana.
  1. Dikelola Manajemen Profesional
    Reksa Dana hanya dapat dikelola oleh Manajer Investasi yang memperoleh Izin OJK dan pengelolaan portofolio investasinya selalu dimonitor oleh OJK.
  1. Diversifikasi Investasi
    Investor yang membeli reksa dana secara tidak langsung sudah berinvestasi di saham atau obligasi melalui portofolio investasi reksa dananya.
  1. Likuiditas Tinggi
    Unit Penyertaan Reksa Dana dapat dibeli dan dijual kembali setiap hari bursa. Manajer Investasi yang mengelola reksa dana wajib membeli kembali unit penyertaan reksadana yang dijual kembali oleh investor sesuai dengan harga NAB.
  1. Hasil Investasi Menarik
    Hasil investasi di reksa dana lebih tinggi dari deposito dan produk investasi lainnya, tergantung dari jenis reksa dananya.
  1. Sesuai Untuk Berbagai Tujuan Keuangan
    Investasi di reksa dana dapat digunakan untuk kebutuhan investasi jangka pendek, menengah atau pun jangka panjang. Hal itu disesuaikan dengan jenis reksa dananya.
  1. Keamanan Dana Nasabah
    Produk reksa dana harus mendapat izin OJK. Dana investor disimpan pada Bank Kustodian dan dikelola oleh Manajer Investasi. Tiap produk reksa dana wajib memiliki alokasi dana likuid di pasar uang yang dicadangkan untuk membayar kembali pemegang unit penyertaan yang akan menjual kembali unit penyertaan reksa dananya.
  1. Transparansi Informasi
    Bank Kustodian wajib melaporkan NAB harian setelah 1 hari transaksi kepada OJK. Laporan perkembangan NAB wajib dilaporkan sebelum jam 10 pagi keesokan harinya dan diumumkan kepada publik melalui media surat kabar.

sumber: idxchannel.com